SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Helen Dian Krisnawati, yang dikenal sebagai “ratu narkoba”, kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi.
Setelah divonis penjara seumur hidup hingga tingkat Mahkamah Agung dalam perkara narkotika, Helen kini menghadapi kasus baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang lanjutan digelar pada Selasa (31/3/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, dalam persidangan tersebut, Helen bersama tim kuasa hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi.
“Agenda sidang hari ini pembacaan eksepsi, namun terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan,” ujar Nolly, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat Helen dengan dakwaan berlapis yang mencakup tindak pidana narkotika serta pencucian uang.
Dakwaan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Konstruksi dakwaan yang disusun secara alternatif—primer hingga subsidair—memberikan ruang bagi majelis hakim untuk menilai keterlibatan terdakwa, baik dalam peredaran narkotika maupun dalam upaya menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Saat ini, Helen masih menjalani pidana seumur hidup dalam perkara narkotika di Lapas Perempuan Jambi.
Proses hukum TPPU berjalan sebagai perkara terpisah yang berpotensi memperluas konsekuensi hukum terhadap terdakwa, khususnya terkait perampasan aset.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 7 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Kasus TPPU yang menjerat Helen dipandang sebagai upaya lanjutan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dan membongkar jejaring ekonomi di balik kejahatan narkotika.
Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset hasil kejahatan.
Dalam praktiknya, pencucian uang kerap dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari penyamaran aset hingga investasi pada sektor formal. Karena itu, pembuktian TPPU menjadi instrumen penting untuk memutus rantai finansial jaringan narkoba.
Sidang berikutnya akan menjadi kunci untuk mengungkap sejauh mana keterkaitan Helen dengan aliran dana tersebut, sekaligus menentukan arah penegakan hukum dalam perkara ini.
































